PENGUMUMAN

STANDARD OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) DIGI-CLASS (Digital Intelligent Classroom) Integrasi AI dan Project-Based Learning dalam Pembelajaran Bisnis Digital SMK

 

 

IDENTITAS SOP

 

 

Nama SOP

SOP Pelaksanaan Inovasi Daerah DIGI-CLASS

Nomor SOP

SOP/001/DIGICLASS/SMKNT/I/2025

Tanggal Pembuatan

06 Januari 2025

Tanggal Revisi

-

Tanggal Efektif

13 Januari 2025

Instansi

SMK Negeri Tulakan

Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten Pacitan

Penyusun

Tim Inovasi SMK Negeri Tulakan

Pengesah

Kepala Sekolah

Program Inovasi

DIGI-CLASS

 

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
  • PermenPANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan.
  • Peraturan perundang-undangan lain yang relevan di bidang pendidikan dan inovasi daerah.

 

TUJUAN

Memberikan pedoman baku dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan Program DIGI-CLASS yang mengintegrasikan Artificial Intelligence (AI) dan Project-Based Learning untuk meningkatkan mutu pembelajaran Bisnis Digital di SMK Negeri Tulakan.

 

RUANG LINGKUP

SOP ini berlaku bagi seluruh unsur yang terlibat dalam pelaksanaan Program DIGI-CLASS, mulai dari identifikasi kebutuhan, perencanaan, implementasi pembelajaran, monitoring, evaluasi, hingga pelaporan dan pengembangan berkelanjutan.

 

BAGIAN II

KUALIFIKASI PELAKSANA DAN KETENTUAN PELAKSANAAN

  1. Kualifikasi Pelaksana

Pelaksanaan Program DIGI-CLASS melibatkan Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Tim Inovasi, Guru Bisnis Digital, Guru Mata Pelajaran lain yang terlibat, Operator Sekolah, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik. Seluruh pelaksana memiliki kompetensi sesuai tugas, mampu memanfaatkan teknologi digital, serta memahami pemanfaatan AI secara etis dalam pembelajaran.

  1. Keterkaitan

SOP ini berkaitan dengan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP), RKAS, Program Kerja Sekolah, PKKS, PKG, Program Penguatan Profil Pelajar Pancasila, serta dokumen inovasi daerah dan pembelajaran berbasis proyek.

  1. Peralatan/Perlengkapan

Peralatan yang digunakan meliputi komputer/laptop, LCD proyektor, jaringan internet, Learning Management System (LMS), akun AI yang digunakan sesuai kebijakan sekolah, ruang kelas digital, laboratorium komputer, perangkat evaluasi, dan media pembelajaran digital.

  1. Peringatan

Seluruh pelaksana wajib menjaga keamanan data peserta didik, mematuhi etika penggunaan AI, melaksanakan pembelajaran sesuai SOP, serta mendokumentasikan seluruh kegiatan. Pelanggaran terhadap SOP menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut.

  1. Pencatatan dan Pendataan

Seluruh dokumen administrasi, berita acara, daftar hadir, hasil proyek, foto kegiatan, laporan monitoring, laporan evaluasi, dan laporan akhir disimpan dalam arsip fisik maupun digital sebagai bukti pelaksanaan inovasi.

  1. Struktur Organisasi Pelaksana Program DIGI-CLASS

Jabatan

Peran

Tanggung Jawab

Kepala Sekolah

Penanggung Jawab

Menetapkan kebijakan dan mengesahkan program.

Wakil Kepala Sekolah

Koordinator

Mengkoordinasikan pelaksanaan program.

Tim Inovasi

Pelaksana

Merancang,

mengembangkan, dan

 

 

 

mengevaluasi inovasi.

Guru Bisnis Digital

Fasilitator

Melaksanakan pembelajaran berbasis AI dan Project-Based Learning.

Operator Sekolah

Administrator

Mengelola sistem digital dan dokumentasi.

Peserta Didik

Pelaksana Proyek

Mengikuti pembelajaran dan menghasilkan produk proyek.

 

BAGIAN III

PROSEDUR PELAKSANAAN SOP DIGI-CLASS

 

Bagian ini menjelaskan tahapan pelaksanaan Program Inovasi DIGI-CLASS secara rinci sesuai prinsip SOP administrasi pemerintahan.

 

No

Tahapan

Pelaksa na

Uraian Kegiatan

Durasi (Hari Kalender)

Output

Mutu Baku/Ketera ngan

1

Identifikas i kebutuhan

Tim Inovasi

Mengidentifik asi kebutuhan pembelajaran dan peluang penerapan AI serta Project-

Based Learning.

5

Daftar kebutuhan

Data lengkap

2

Perencana an inovasi

Tim Inovasi

Menyusun rencana kerja, target, indikator, dan jadwal pelaksanaan.

5

Rencana kerja

Disetujui Kepala Sekolah

3

Penyusuna n perangkat

Guru

Menyusun modul ajar, LKPD,

asesmen, dan media berbasis

AI.

10

Perangkat pembelaja ran

Sesuai kurikulum

4

Persetujua n program

Kepala Sekolah

Menelaah dan mengesahkan pelaksanaan program.

3

SK/Surat Tugas

Disahkan

5

Sosialisasi

Tim Inovasi

Sosialisasi kepada guru,

siswa, dan pihak terkait.

2

Daftar hadir

100% peserta

6

Implement asi

Guru & Siswa

Pelaksanaan pembelajaran berbasis proyek dengan

dukungan AI.

60

Produk proyek

Sesuai target

7

Monitorin g

Tim Monev

Memantau pelaksanaan

dan

10

Laporan monitorin

g

Berkala

 

 

 

 

memberikan umpan balik.

 

 

 

8

Evaluasi

Tim Inovasi

Menganalisis hasil, kendala, dan capaian indikator.

5

Laporan evaluasi

Lengkap

9

Tindak lanjut

Kepala Sekolah & Tim

Menetapkan perbaikan dan pengembangan

.

5

Rencana tindak lanjut

Disetujui

10

Pelaporan

Tim Inovasi

Menyusun laporan akhir

inovasi untuk arsip dan IGA.

5

Laporan akhir

Terdokument asi

Uraian Singkat Alur Kerja

  1. Tim Inovasi melakukan identifikasi kebutuhan.
  2. Menyusun rencana inovasi dan perangkat pembelajaran.
  3. Kepala Sekolah memberikan persetujuan.
  4. Program disosialisasikan kepada seluruh pelaksana.
  5. Pembelajaran DIGI-CLASS dilaksanakan menggunakan AI dan Project-Based Learning.
  6. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala.
  7. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar tindak lanjut.

Laporan akhir disusun sebagai dokumen pertanggungjawaban dan b

SOSIAL MEDIA

Ayo follow dan ikuti informasi seputar kegiatan SMK Negeri Tulakan di sosial media kami

TENTANG SMKN TULAKAN

SMK Negeri Tulakan merupakan salah satu lembaga pendidikan menengah kerjuruan di dsn Sobo Kulon desa Ketro yang menyelenggarakan program pendidikan kejuruan 3 tahun

MAPS